Advokat

Seseorang yang diberi wewenang Undang-Undang untuk membantu, mewakili dan mempersiapkan dokumen hukum serta menyediakan solusi alternatif untuk memastikan Klien memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum

Our Mission

Menyediakan Layanan Hukum Ilmiah dan Profesional bagi setiap orang agar mendapatkan hak dan kewajiban hukumnya secara adil, benar, jujur dan ilmiah untuk tegaknya Negara Hukum.

Our vision

Menjadikan setiap layanan untuk membangun Supremasi hukum berasaskan UUD 1945, Pancasila guna mencapai keunggulan daya saing global

Our Team

Yayasan bantuan Hukum dan organ Lawfirm terdiri dari praktisi, akademisi, ahli forensik dan profesional memiliki pengalaman litigasi dan non litigasi dan telah tersertifikasi ISO sebagai unjuk layanan berbasis mutu.

Komitmen Kami Pada Keadilan dan Persamaan Kedudukan Hukum Masyarakat

Layanan Advokasi

Memastikan Proses Hukum Anda Dijamin Undang-undang

Bantuan Hukum

Pastikan Anda Memperoleh Bantuan Hukum

Untuk Tegaknya Keadilan

Layanan Forensik

Pembuktian Ilmiah Menjamin Kepastian

Hukum dan Rasa Keadilan

Law Office & Partner Services

Kami selalu ada untuk menyediakan bantuan hukum perorangan, perusahaan, investasi, bisnis dan layanan audit, assesmen serta ahli forensik & kriminalisitk serta pengujian alat bukti secara ilmiah.

Konsultasi Hukum

Anda dapat konsultasi secara online atau offline (bertemu secara langsung) untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman secara mendalam perihal prosedur, substansi hukum dan alat bukti serta strategi penyelesaian perkara

Penyelesaian Sengketa

Perselisihan dua orang atau lebih dan atau dengan suatu badan hukum, subyektifitas masing-masing berpotensi menambah absurt penyelesaiannya. Kami hadir untuk menyediakan solusi alternatif baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan prinsip restorasi.

Proses Litigasi

Jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan, berupa namun tidak terbatas pada pendampingan, konsultasi, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien selama proses penyidikan sampai dengan Pembuktian di Pengadilan