Pendaftaran Anggota

Perserikatan Ahli Hukum Indonesia

Manfaat:

Membangun Jaringan Komunkasi dengan Ahli hukum, Forensik, Kriminalistik, Asessor, Notarik, Medical, akademisi dan Publikasi karya ilmiah dan banyak lagi

Jenis Layanan

Proses Litigasi, Konsultan, Surat Keterangan Ahli (SKA), Saksi Ahli (SA), Internal Audit & Asesment, Studi Kelayakan, Legal Draft, Legal Research, Trainer/Narasumber, dan Pendampingan Pra & pasca Implementasi Regulasi/UU